Gelar akademik adalah lambang dari penguasaan satu bidang ilmu tertentu. Karena itu, penetapan gelar akademik harus merepresentasikan disiplin keilmuan yang dilekatkan padanya. Dengan begitu, seseorang dapat dengan mudah diidentifikasi keahliannya berdasarkan gelar yang disandangnya.
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sebagai institusi pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki acuan penetapan gelar akademik berdasarkan PMA 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Gelar akademik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut tentunya telah mempertimbangkan disiplin keilmuan masing-masing program studi di PTKI baik untuk jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
Namun demikian, rupanya tidak semua program studi terwakili oleh gelar akademik yang telah ditetapkan Kemenag. Salah satunya Prodi S2 Interdisciplinary Islamic Studies/IIS (Studi Islam Interdisipliner) Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurut PMA 33, gelar akademik lulusan Prodi S2 IIS adalah M.Ag. (Magister Agama). Gelar ini dirasakan kurang representatif menggambarkan kompetensi keilmuan dan keahlian lulusan IIS.
Hal ini karena Prodi IIS memayungi berbagai disiplin keilmuan dalam rumpun humaniora dan sosial yang dipadukan secara integratif-interkonektif. Prodi IIS memayungi 10 konsentrasi yaitu: Pekerjaan Sosial (PS), Ilmu Perpustakaan dan Informasi (IPI), Islam Nusantara (IN), Islam, Pembangunan dan Kebijakan Publik (IPKP), Kajian Komunikasi dan Masyarakat Islam (KKMI), Hermeneutika Al-Qur’an (HA), Islam dan Kajian Gender (IKG), Kajian Timur Tengah (KTT), Studi Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (SDPI), Kajian Maqasid dan Analisis Strategik (KMAS). Karena itu, diperlukan gelar akademik yang universal agar dapat mengakomodasi semua konsentrasi tersebut.
Gelar akademik universal yang dipakai untuk Program Studi Sosial dan Humaniora adalah M.A. (Master of Arts). Beberapa program studi intertidisiplin di Indonesia menggunakan gelar akademik M.A. seperti Prodi CRCS Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pascasarjana memohon pada Rektor UIN Sunan Kalijaga untuk menerbitkan surat keputusan tentang gelar M.A. bagi lulusan IIS. Permohonan tersebut telah disetujui melalui Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2017 tentang Gelar Akademik Program Magister Program Studi Interdisciplinary Islamic Studies (IIS) pada Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 21 Juli 2017.
Sebelumnya, Rektor UIN Sunan Kalijaga juga telah menyampaikan surat permohonan penetapan gelar akademik M.A. bagi Prodi IIS kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI pada tanggal 16 Februari 2017. Menurut Pasal 2 PMA 33 Tahun 2016, gelar akademik bersifat akomodatif terhadap perkembangan ilmu. Karena itu, sudah selayaknya jika gelar akademik bagi lulusan Prodi IIS adalah M.A. yang memayungi semua disiplin keilmuan di dalamnya.
Sambil menunggu penetapan Kemenag, keluarnya Keputusan Rektor No. 131 Tahun 2017 telah dapat menjadi dasar penggunaan gelar M.A. bagi lulusan IIS terhitung sejak dikeluarkannya keputusan tersebut pada tanggal 21 Juli 2017. Untuk itu, mulai Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2016/2017 lulusan Prodi IIS telah dapat menyandang gelar M.A.