Fatum Abubakar, Doktor Ketiga Program Internasional ITMS, Raih Disertasi Cumlaude

 

Pada 4 Desember 2020, Fatum Abu Bakar berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Negotiating State Rules with Manhaj: Practices of Islamic Family Law within Salafi Muslims in Wirokerten Yogyakarta” dengan predikat Cumlaude. Fatum —begitu ia biasa dipanggil—adalah doktor ketiga yang lulus dari program internasional berbahasa Inggris, Islamic Thought and Muslim Societies (ITMS), Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Fatum menulis disertasinya di bawah bimbingan Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D. (Promotor) dan Dr. Ahmad Bunyan Wahib (Ko-promotor). Fatum adalah dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara.

 

 

 

Disertasi Fatum membahas negosiasi hukum negara dan “manhaj” Salafi terkait praktik hukum keluarga. Mengambil fokus komunitas Muslim salafi di Wirokerten Yogyakarta, disertasi ini melihat bahwa adanya pedoman hukum tunggal yang sudah ditetapkan oleh negara (Kompilasi Hukum Islam No.1 tahun 1991 sebagai bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak menutup adanya keberagaman praktik hukum perkawinan di tengah komunitas Muslim Indonesia. “Manhaj Salafi” —sebagaimana disebut pengikutnya—adalah prinsip keberagamaan yang dipegang teguh oleh kelompok (puritan) Salafi yang mengusung jargon kembali kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi. Bentuk negosiasi komunitas Salafi Wirokerten terhadap peraturan hukum perkawinan negara pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan komunitas Salafi sendiri. Mereka sadar akan keperluan perlindungan hukum dan kebutuhan administrasi pendaftaran pendidikan sekolah untuk anak dan untuk keperluan agar mendapat bantuan sosial dari negara serta untuk mempermudah mengakses pelayanan kesehatan.

 

 

Fatum dalam disertasinya berargumen bahwa hukum perkawinan yang dipraktikkan komunitas Salafi Wirokerten sebenarnya lebih didasarkan pada manhaj Salafi. Menurutnya, Muslim Salafi Wirokerten mengikuti hukum negara hanya jika aturan itu tidak bertentangan dengan manhaj salafi. Jika tidak demikian, mereka lebih memilih untuk mengikuti syari’at menurut manhaj Salafi yang mereka yakini. Fatum menyebut posisi komunitas Salafi Wirokerten ini sebagai akomodasi ideologis-subtansial, yaitu keputusan untuk mentaati aturan negara karena secara spesifik untuk muatan ideologis mereka.


 

Ujian promosi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Al Makin yang ditemani oleh Sekretaris Dr. Abdur Rozaki. Disertasi Fatum diuji oleh pakar dari latar kelimuan yang beragam, yaitu Muhrisun, Ph.D. (Pekerjaan Sosial), Prof. Dr. Khoiruddin (Studi Islam), Sunarwoto, Ph.D. (Studi Salafi), dannFatimah, Ph.D (Studi Gender dan Sosiologi Agama). Ujian promosi ini menjadi momen istimewa bagi Fatum Abubakar yang sempat menghadapi kesulitaan beradaptasi dengan program internasional Pascasarjana pada masa-masa awal studinya. SP (Munirul Ikhwan)