Penilaian: 0 / 5

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kesimpulan itu diperoleh Dosen Ekonomi Islam Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Bandar Lampung ini, setelah melakukan riset kepustakaan terhadap konsep distribusi, nilai, prinsip prinsip, tujuan, kebijakan ekonomi, serta konsep distribusi yang dilahirkan oleh Sistem Ekonomi Islam (S E I), dengan pendekatan filosofis dan fenomenologis. Riset putra kelahiran Bukit Kemuning, Lampung Utara ini,  kemudian diangkat dalam karya disertasinya untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Agama Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Disertasi berjudul “ Konsep Distribusi Dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi di Indonesia” ini, dipertahankan di hadapan tim penguji antara lain : Drs. Akhsyim Afandi, MA., Ph.D., Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, M. Ag., Dr. Ahmad Yani Anshori, MA., Drs. H. Mamduh Mahmadah Hanafi, M.B.A., Ph.D., Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA., (promotor merangkap penguji) dan Drs. H. Munrokhim Misanan, MA. Ec., Ph.D., (promotor merangkap penguji), bertempat di gedung Convention Hall kampus UIN Sunan Kalijaga, Kamis, 9 November 1011.

Menurut Promovendus, selain melakukan telaah buku-buku karya ilmiah, dokumen-dokumen,  dan hasil penelitian sebelumnya tentang Sistem Ekonomi Islam, pihaknya juga melakukan analisa terhadap implementasi Arsitektur  Sistem Ekonomi Islam  di Indonesia mulai dari penentu kebijakan dan pengawasan operasional (Kementerian Agama), Fungsi Pengawasan Syariah (D S N  M U I), fungsi penyelesaian perselisian (Peradilan Agama), lembaga penghimpun dan pendistribusi keuangan Islam ( B A Z dan L A Z), Akuntan Publik (Audit Zakat), Lembaga-Lembaga Keuangan Syari’ah, Lembaga-Lembaga Keuangan Makro Syari’ah dan Lembaga Pendidikan dan Latihan Kerja terkait dengan implementasi Sistem Keuangan Islam di Indonesia.

Dari hasil telaah literatur dan implementasi Sistem Ekonomi Islam di negri ini, Abdul Ghofur memperoleh temuan bahwa, Sistem Ekonomi Islam bila diterapkan sebaik-baiknya sesungguhnya bertujuan mensejahterakan masyarakat secara adil dan merata dan mewujudkan Maqasid as Syari’ah, serta menjunjung tinggi nilai keadilan. Sementara pada tataran distribusi, yang perlu dipahami semua elemen, bahwa yang menjadi landasan penting  S  E I  adalah agar kekayaan tidak terkumpul pada satu kelompok tertentu. Dari landasan itu kemudian melahirkan konsep-konsep distribusi, yaitu: prinsip distribusi yang terdiri dari larangan Riba dan Gharar, Keadilan dalam Distribusi, pengakuan terhadap milik pribadi dan konsep kepemilikan dalam Islam, larangan menumpuk harta, Institusi Distribusi yakni pemerintah dan masyarakat dan Instrumen distribusi, yakni :  Zakat, Wakaf, Infak dan sedekah. Keempatnya itu merupakan modal yang akan didistribusi melalui implementasi   S E I, jelas Bapak 1 putra dari istri Ervina Ahsanty, S.S., S.H. ini.

Dari telaah disertasinya, menurut promovendus, ekonomi Islam memiliki posisi yang cukup penting dalam mendukung reformasi ekonomi Indonesia melalui : 1.  mayoritas penduduk Indonesia yakni (Muslim yang jumlahnya 88,8% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia). 2. Potensi Sektor lembaga keuangan syari’ah, yang menyediakan produk-produk berdasarkan pada mekanisme kerjasama serta akat-akat muamalah lainnya yang pro-rakyat. 3. Konsep distribusi dalam ekonomi Islam sangat memperhatikan kebutuhan ekonomi rakyat. Maka , instrumen  Sistem Ekonomi Islam sesungguhnya bisa masuk dalam keseluruhan Sistem Ekonomi di Indonesia, dengan aplikasi secara menyeluruh semua konsep distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam. Aplikasi secara menyeluruh semua konsep distribusi dalam Sistem Ekonomi Islam di negri ini,  akan mampu mengikis penindasan ekonomi terhadap rakyat kecil, kemiskinan dan ketidak-adilan, tegas promovendus.

( Humas )