Salah satu model Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dalam satu dasarwarsa ini berkembang relatif pesat di Indonesia adalah LKM Syariah. Kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syaraiah(LKMS) secara prinsip hampir sama dengan LKM konvensional. Namun ada beberapa perbedaan dalam akad dan transaksinya, yaitu dengan sistem syariah yang tidak memperkenankan adanya bunga. LKMS yang dimaksud adalah Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Saat ini lembaga BMT menghadapi beberapa persoalan bersifat internal dan eksternal untuk berkembang. Selain belum memiliki payung hukum dan perundang-undangan yang mengatur standar operasional dan prosedur yang jelas. Terdapat kerumitan peraturan yang mengikat BMT dan kerumitan tersebut menjadi hambatan bagi perkembangan BMT karena kurangnya pengawasan dan pelaporan.
"BMT merupakan salah satu model lembaga keuangan syariah yang sederhana. Sektor BMT di Indonesia sangat berpotensi untuk dikembangkan lebih jauh jika BMT mampu mengatasi kelemahan-kelemahan dalam operasionalnya" kata Dosen STAIN Parepare Muhammad Kamal Zubair, M.Ag. pada presentasi promosi doktor di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Jumat(10/6).