Promovendus |
: |
Nur Kholis (08.31.672/S3)
|
Judul Disertasi |
: |
STUDI ATAS HADIS-HADIS RIDDAH PERSPEKTIF HAM |
Promosi |
: |
Rabu, 22 Mei 2019, Pukul: 10.00 - 12.30 WIB. Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga |
Promotor |
: |
1. Prof. Dr. H. Suryadi, M.Ag. |
Penguji
|
:
|
1. Dr. Muhammad Alfatih Suryadilaga, M.Ag. 2. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd. 3. Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. 4. Prof. H. Ratno Lukito, M.A., DCL |
Abstraksi |
: |
Mengkaji hadis-hadis Riddah ini, salah satu diantara banyak agenda dan kerja-kerja lain yang perlu dilakukan dalam melihat dan mengkaji hubungan HAM dan Islam dari sudut yang tercerahkan. Meski hanya mengkaji satu segi soal riddah dalam hadis-hadis Nabi, tetapi ia mengandung segi-segi luar biasa yang hajat dikaji dan dibutuhkan, karena hadis-hadis tentang riddah ini: sering digunakan sebagian kaum muslimin untuk menolak adanya HAM. Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui validitas hadis-hadis yang digunakan dalam soal riddah dari sisi sanad dan matan-nya; 2. Melakukan konstruksi pemahaman hadis-hadis tentang riddah perspektif HAM sehingga bukan ditolak beradaan karena dianggap berseberangan dengan HAM, tetapi diaktualisasikan dengan pemahaman baru pada masa sekarang. Jenis penelitian ini adalah library research dengan mengandalkan data dari kitab-kitab hadis induk, kitab rijal al-hadis, kitab syarah hadis, kitab sirah nabawiyah, dan literatur lainnya yg terkait dengan obyek penelitian ini. Analisa data melalui takhrij sebagai metode baku dalam menguji validitas hadis. Sedangkan pemahaman hadis, penulis menggunakan pendekatan hermenutika Hassan Hanafi, yaitu kritik historis, kritik eiditis, dan kritik praksis. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, hadis-hadis tentang riddah; perintah menghukum mati pelaku Riddah; ketidakbolehan mengalirkan darah seorang muslim kecuali tiga kelompok, satu di antaranya pelaku riddah; praktik penerapan hukuman mati pelaku riddah pada era Nabi saw. Dan Abu Bakar; tidak diberlakukannya hukum mati bagi banyak pelaku riddah, dari sisi validitas sanad dan matan, semuanya valid (sahih). Kedua, berdasarkan konstruksi pemahaman atas matan hadis-hadis riddah yang bermacam-macam dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Konteks keadaan yang melingkupi hadis-hadis hukum mati pelaku riddah tidak bisa dilepaskan pada kondisi umum semata sehingga keberlakuannya juga secara umum. Baik secara mikro (sabab al-wurud) maupun secara makro, hadis-hadis itu berada pada konteks khusus, tidak semua murtad dihukum mati. Hukum mati hanya berlaku kepada yang mengganggu stabilitas politik, mengancam serta membahayakan masyasrakat umum, bahkan untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri. Pemberlakuan hukuman mati bagi yang memenuhi unsur tersebut adalah oleh Nabi saw. Sebagai imam, pemegang otoritas politik. 2. Dalam konteks kekinian, Imam (dan lembaga-lembaga yang merepresentasikannya dalam menentukan sikapnya atas mereka yang riddah, haruslah mempertimbangkan; (a) apakah dalam situasi damai atau perang; (b) apakah dia memiliki kejahatan sebagai akumulasinya, seperti membunuh dan merampas harta di jalanan; (c) apakah dia telah melakukan provokasi dan propaganda terhadap agama dan keyakinan orang lain, dan (d) apakah mereka melakukan makar terhadap pemerintah yang sah. Dalam situasi perang, bisa sangat kontekstual dan kondisional tergantung riil social-politik; dibebaskan lewat diplomasi, atau pertimbangan lain yang maslahat bagi public, sebagaimana ‘Umar bin al-Khatab memaknai faqtuluhu dengan alternatif makna kontekstualnya, yaitu boikot social. Dengan pembacaan seperti inilah hadis-hadis tentang riddah dan yang semisalnya dapat diharmonisasikan dengan tuntutan zaman, termasuk HAM.
Kata kunci: Riddah, Hadis dan HAM |