Promovendus

:

Mansur (09.31.728/S3)

Judul Disertasi

:

KONSISTENSI TEORI MAKASID SYARIAH IBN ASYUR DALAM PENAFSIRAN AYAT-AYAT HUKUM KELUARGA.

Promosi

:

Jum'at, 14 Juni 2019, Pukul: 14.00 - 15.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D
2. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag.
                                         

Penguji

 

:

 

1. Dr. Aliy Abdel Moneim, M.A.                                 
2. Dr. H. Hamim Ilyas, M.A.                                                      
3. Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.               
4. Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum.                   

 

Abstraksi

 

:

 

Problem penafsiran Quran sesungguhnya adalah bagaimana memaknai teks Quran (nas) yang terbatas dengan konteks yang tak terbatas (an-nus}u>s} mutana>hiyah wa al-waqa>’i gair mutana>hy) secara konsisten, karena konteks selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Di saat yang sama, Quran selalu relevan dengan perkembangan dan tuntutan zaman (s}a>lih} li kulli zama>n wa maka>n). Hal inilah yang kemudian memunculkan adanya berbagai macam epistemologi tafsir yang dipergunakan oleh para mufasir Quran. Salah satunya adalah epistemologi “tafsir makasidi” yang ditawarkan oleh Ibn ‘A<syu>r. Masalah pokok yang menjadi fokus utama kajian dalam penelitian disertasi ini adalah bagaimana konsistensi teori makasid syariah Ibn Asyur dalam penafsiran ayat-ayat hukum keluarga terutama yang terkait dengan tema kajian nikah beda agama, poligami, dan formulasi waris 2:1. Ada beberapa alasan akademis yang menjadikan penulis tertarik untuk mengkaji teori makasid syariah Ibn Asyur kaitannya dengan penafsiran ayat-ayat hukum keluarga. Di antaranya: Pertama, Ibn Asyur merupakan tokoh yang memiliki keunikan baik dari sisi kepribadian maupun karya-karya ilmiah yang ditulisnya. Ibn Asyur merupakan tokoh besar dan mempunyai pengaruh yang sangat kuat di bidang kajian teori makasid syariah dan tafsir Quran. Hal ini terbukti ketika ia diangkat sebagai mufti di negaranya. Kedua, Ibn Asyur merupakan salah satu tokoh perintis wacana makasid syariah setelah Syatibi dan menuangkan ide-ide makasidnya dalam sebuah karya tafsirnya, Tafsi>r at-Tah}ri>r wa at-Tanwi>r. Ketiga, Ibn Asyur dipandang sebagai ulama yang objektif. Meskipun ia bermazhab Maliki, ia tidak segan-segan mengunggulkan mazhab yang lain jika ia menemukan data yang lebih kuat dan valid. Keempat, kitab Tafsi>r at-Tah}ri>r wa at-Tanwi>r karya Ibn Asyur mempunyai pengaruh dan daya tarik tersendiri sehingga ia menjadi bahan perbincangan para pakar tafsir internasional dalam sebuah forum khusus, yaitu Multaqa Ahl at-Tafsir.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji konsistensi penerapan teori makasid syariah Ibn Asyur, yang terdapat dalam karyanya, Maqa>s}id asy-Syari>’ah al-Isla>miyyah, kaitannya dengan penafsiran ayat-ayat hukum keluarga yang terdapat dalam karya tafsirnya, Tafsi>r at-Tah}ri>r wa at-Tanwi>r. Pengujian konsistensi teoritik ini didasarkan pada asumsi bahwa setiap penafsiran Quran, metode tafsir, dan tolok ukur kebenaran tafsir sangat dipengaruhi oleh latar belakang keilmuan, pandangan hidup mufasir, dan tujuan penafsiran itu sendiri. Adapun pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis-filosofis model strukturalisme genetik dan pendekatan content analysis. Penggunaan pendekatan ini dimaksudkan untuk menganalisis tiga unsur kajian, yakni (1) intrinsik teks itu sendiri, yakni dua teks karya Ibn Asyur yang berjudul Maqa>s}id asy-Syari>’ah al-Isla>miyyah dan Tafsi>r at-Tah}ri>r wa at-Tanwi>r, (2) latar belakang kehidupan dan akar-akar historis pemikiran Ibn Asyur dalam dua karya tersebut, dan (3) kondisi sosio-historis yang melingkupi kehidupan dan pemikiran Ibn Asyur sehingga ia mengusulkan gagasan adanya pengembangan teori makasid syariah dan ia aplikasikan dalam pemikiran tafsirnya.

Kajian dalam disertasi ini menyimpulkan bahwa Ibn Asyur sangat konsisten dengan teori makasid syariahnya dalam melakukan penafsiran ayat-ayat hukum keluarga. Konsistensinya terbaca dan tampak jelas dalam uraian penafsirannya terkait dengan tema-tema kajian: nikah beda agama, poligami, dan waris. Beberapa kontribusi yang disumbangkan oleh Ibn Asyur dalam kajian ini adalah: (1) Ibn Asyur telah membangun budaya ‘kritisisme’ dalam karya tafsirnya. Kritisisme yang dimaksudkan adalah sikapnya yang kritis, selektif, dan hati-hati dalam memilih sumber rujukan tafsirnya; (2) Ibn Asyur juga termasuk ulama yang objektif dalam menarasikan penafsirannya, meskipun ia menganut mazhab Maliki, ia tetap menekankan budaya objektivitas dalam karyanya seperti ia tak segan mengutip pendapat-pendapat di luar mazhabnya.

 

Kata kunci: