Promovendus

:

Nur Ahmad Ghojali (1230016041)

Judul Disertasi

:

PENGELOLAAN WAKAF PROGRESIF MASJID JOGOKARIYAN YOGYAKARTA.

Promosi

:

Selasa, 18 Juni 2019, Pukul: 09.00 - 11.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum.
2. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag.
                                         

Penguji

 

:

 

1. Dr. Moh. Tamtowi, M.Ag.                                 
2. Prof. Dr. H. Kamsi, M.A.                                                      
3. Dr. Fuad, M.A             
4. Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A.                   

 

Abstraksi

 

:

 

Wakaf sebagai salah satu model filantropi Islam banyak dimanfaatkan untuk tempat ibadat seperti masjid. Terdapat stigmatisasi pemanfaatan wakaf konsumtif bila dipakai untuk tempat ibadat, padahal wakaf masjid sejatinya memiliki peran siginifikan untuk pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan dan mewujudkan kesejahteraan sosial.

Masjid Jogokariyan Yogyakarta merupakan model masjid dengan pengelolaan wakaf progresif. Masjid yang mendapatkan penghargaan juara 1 idarah  masjid Percontohan Tingkat Nasional. Masjid Jogokariyan yang banyak dikunjungi sebagai tempat studi komparatif dari takmir masjid ataupun institusi level nasional maupun internasional memiliki keunggulan mensejahterakan masyarakat sebagaimana fungsi wakaf. Masjid dengan keunikan pada wakaf penginapan, kolaborasi zakat infak dan sedekah memiliki prinsip saldo nol, serta pemetaan jamaah menuju jamaah mandiri menjadi magnet dan starting point dinamisasi pengelolaan wakaf masa kini. Maka masjid ini ramai dikunjungi masyarakat dalam penuaian salat lima waktunya seperti salat Jum’at.

Penelitian ini utamanya untuk mengetahui relevansi konseptualisasi konstruksi teoritis dengan kondisi lapangan, agar dapat menampilkan makna terdalam wakaf progresif. Masjid Jogokariyan sebagai obyek penelitian lapangan (field research) wakaf progresif, berbeda dengan masjid atau institusi lembaga pengelola wakaf di Indonesia. Penelitian kualitatif ini dilaksanakan menggunakan pendekatan normatif empiris dan sosiologis, berpijak kepada sosiolog Emile Durkheim pada fakta sosial, Max Weber dengan transformasi sosial dan Kuntowijoyo dalam Ilmu Sosial Profetik sebagai pijakan untuk membedah keunikan pengelolaan wakaf progresif melalui humanisasi, liberasi dan transendensi. Implementasi Ilmu Sosial Profetik pengelolaan wakaf dilandasi semangat humanisasi pada pemanfaatan aset wakaf, liberasi pada pengembangan wakaf yang tidak terkungkung pada stigma tradisional dan konservatif dengan semangat maqāid asy-syarī’ah, dan dimensi transendental wakaf pada upaya menaikkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat muslim.

Wakaf intensif masjid Jogokariyan dengan melakukan perubahan fungsi yang awalnya hanya sebagai tempat ibadat di lantai 1 (satu) untuk salat dan pengajian kemudian dibangun menjadi lantai 3 (tiga) pemanfaatannya untuk pendidikan, ekonomi dan sosial. Wakaf ekstensif dilakukan dengan memperluas tanah dan bangunan masjid untuk dimanfaatkan sebagai fungsi ekonomi dan sosial. Pengembangan wakafpun tanpa melalui penyebaran proposal ataupun surat permohonan kepada umat. Pengelolaan wakaf mengacu pada prinsip maqāid asy-syarī’ah dengan menjaga lima kelima konsep maqāid dalam hal menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

Hasil penelitian menunjukkan wakaf progresif menjadi sebuah inovasi untuk menggerakkan masjid sebagai pusat peradaban, menghilangkan stigma wakaf masjid hanya berfungsi ibadah tapi ternyata berfungsi sosial dan ekonomi. Masjid telah mengimplementasikan pengelolaan wakaf di Indonesia yang maju dan dinamis

 

Kata kunci: