Promovendus

:

Hasanuddin (10.31.736/S3)

Judul Disertasi

:

GUGATAN GANTI RUGI PERDATA TERHADAP WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI BIDANG KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA (Kajian Penegakan Hukum Progresif)

Promosi

:

Kamis, 20 Juni 2019, Pukul: 13.00 - 14.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Dr. H. Kamsi, M.A.
2. Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum
                                         

Penguji

 

:

 

1. Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.                                 
2. Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A., DCL.                                                      
3. Dr. Agus Moh. Najib, M.Ag.             
4. Prof. Dr. H. Amir Muallim, M.S.                   

 

Abstraksi

 

:

 

Penelitian “Gugatan Ganti Rugi Perdata Terhadap Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum di Bidang Kewenangan Pengadilan Agama (Kajian Penegakan Hukum Progresif)” ini dilatarbelakangi perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam UU No. 3 Tahun 2006 yang bertujuan menjawab kebutuhan hokum masyarakat, memperkuat kekuasaan kehakiman sesuai dengan tuntutan reformasi, dan menghindari upaya mengulur waktu penyelesaian perkara karena alas an adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya. Kenyataannya, sengketa ganti rugi perdata karena perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hokum bidang kewenangan pengadilan Agama masih banyak diajukan di peradilan umum..

Penelitian ini  fokus meneliti permasalahan mengapa sebagian perkara gugatan ganti rugi perdata terhadap wanprestasi dan perbuatan melawanhukum bidang kewenangan Pengadilan Agama diajukan di Pengadilan Negeri dan bagaimanakah proses penyelesaian di Pengadilan Agama terhadap perkara gugatan ganti rugi perdata yang disebabkan wanprestasi dan perbuatan melawan hokum bidang kewenangan Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian diskriptif dan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif –empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.

Temuan penting dalam penelitian ini adalah banyaknya sengketa kewenangan berupa eksepsi kewenangan absolut terhadap gugatan baik yang diadili di peradilan umum maupun peradilan agama yang kemudian putusan hakimpun berbeda-beda. Hal ini ternyata disebabkan karena ketidak jelasan pasal 50 UU No. 3 Tahun 2006 dan tidak sinkronnya pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 dengan UU lain tanpa ada pembaharuan regulasi pedoman dari Mahkamah Agung. Proses penyelesaian perkara gugatan ganti rugi terhadap wanprestasi dan/atau PMH bidang sengketa ekonomi syariah bisa dilakukan dengan gugat sederhana sesuai dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 dan PERMA Nomor 2 Tahun 2015, sedangkan perkara gugatan ganti rugi yang menjadi asessoir pada perkara pokok bidang kewenangan PA selain sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan dengan acara biasa berdasarkan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Di  sini ditemukan banyaknya  perkara yang tidak memnuhi syarat formil gugatan dan banyaknya ptutusan yang hanya menerapkan hukum positif terutama KUHPerdata tanpa menerapkan norma hukum Islam.

Solusi yang dapat diajukan adalah: a. menyatukan persepsi terhadap berlakunya  azas Lex posterior derogate Legi priori dalam Undang-undang Hak Tanggunga, Undang-undang Fidusia, Undang-undang Hipotik Kapal dan lain-lain, sehingga semua pasal yang menyangkut  kewenangan Pengadilan Negeri harus dibaca menjadi kewenangan PA dalam perkara bidang wewenang Peradilan Agama. B. azas personalitas keislaman dalam Buku II Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi  Peradilan Agama yang diberlakukan dengan Keputusan Ketua  Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April  2006 harus diperluas jangkauan bidang perkaranya sehingga mencakup gugatan ganti rugi atas wanprestasi  atau PMH jika menjadi asessoir dalam perkaa pokok bidang kewenangan Pengadilan Agama. C. MARI  melakui fungsi regulasinya  perlu memperluas jangkauan PERMA No. 14 tahun 2016 dan PERMA No. 2 tahun 2015 sehingga mencakup penyelesaian gugatan ganti  rugi  terhadap wanprestasi  dan PMH yang melekat (asessoir) pada perkara pokok bidang kewenangan Peradilan Agama selain perkara ekonomi syariah.

Kata kunci: wanprestasi, perbuatan melawan hukum, penegakan hukum progresif