Promovendus |
: |
Rial Fu'adi (113020002)
|
Judul Disertasi |
: |
OPTIMALISASI FUNGSI SOSIAL BANK SYARIAH (Kendala dan Solusi Pembiayaan Qordh di BPRS se Eks Karesidenan Surakarta) |
Promosi |
: |
Selasa, 25 Juni 2019, Pukul: 10.00 - 11.30 WIB. Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga |
Promotor |
: |
1. Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. |
Penguji
|
:
|
1. Dr. R. Lukman Fauroni, M.Ag. 2. Dr. Abdul Mujib, M.Ag. 3. Dr. Sunaryati, S.E., M.Si. 4. Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. |
Abstraksi |
: |
Penelitian ini mengkaji upaya optimalisasi fungsi sosial bank syariah melalui pembiayaan qardu di BPRS se Eks Karesidenan Surakarta. Berdasarkan laporan neraca keuangan BPRS se eks Karesidenan Surakarta tahun 2015 sampai 2018, pembiayaan qardu, sebagai instrumen fungsi sosial bank syariah, belum difungsikan secara optimal. Pembiayaan qardu rentang waktu tahun 2015-2018 hanya terealisasi rata rata 0.73 % dari total seluruh aset. Empat di antara delapan BPRS yang tergabung dalam wilayah Eks Karesidenan Surakarta sama sekali tidak menyalurkan pembiayaan qardu. Untuk mengetahui kendalanya, penulis melakukan wawancara dengan dewan direksi di seluruh BPRS di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Tehnik wawancara dilakukan secara tidak terstrukstur. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan data lebih banyak melalui obrolan bebas dan informal. Melalui proses wawancara maka diperoleh data bahwa yang menyebabkan rendahnya prosentase pembiayaan qardu di BPRS wilayah eks Karesidenan Surakarta adalah: 1) Sumber dana yang digunakan untuk pembiayaan qardu sangat terbatas, yaitu hanya berasal dari modal dan keuntungan bank yang disisihkan, dan infak dari pihak ketiga; 2) Adanya fatwa dari DSN-MUI yang melarang bank syariah mengambil tambahan dari akad qardu kecuali sebatas biaya administrasi. Solusi yang ditawarkan untuk memaksimalkan fungsi qardu dalam rangka optimalisasi fungsi sosial bank syariah adalah: 1) BPRS di wilayah eks Karesidenan Surakarta harus mencari sumber dana baru untuk pembiayaan qardu, yaitu berupa tabungan qardu dari pihak ketiga. Tabungan qardu ini merupakan jenis tabungan baru yang sampai saat ini belum ada, baik dalam fatwa maupun dalam prakteknya di bank syariah; 2) BPRS di wilayah eks Karesidenan Surakarta dapat menarik biaya operasional dari nasabah qardu sebesar biaya operasional yang dibutuhkan. Hal ini diqiyaskan kepada fungsi Amil Zakat dan Nadzir Wakaf. Amil zakat dan nazir wakaf berhak mendapatkan kompensasi dalam pengelolaan zakat dan wakaf karena keduanya telah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Pengelola dana qardu juga melakukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya dalam pengelolaan dana qardu sebagaimana Amil zakat dan nazir wakaf telah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Oleh karena itu pengelola dana qardu berhak mendapatkan kompensasi dalam pengelolaan dana qardu sebagaimana Amil zakat dan nazir wakaf mendapatkan kompensasi dari pengelolaan dana zakat dan wakaf. Kata kunci: Fungsi Sosial, Tabarru’, Qardu. |