Promovendus |
: |
Gusnam Haris (07.32.589/S3)
|
Judul Disertasi |
: |
PERSENTASE ZAKAT MENURUT YUSUF AL-QARADAWI DAN URGENSINYA BAGI PENERAPAN ZAKAT OLEH BAZNAS DI INDONESIA |
Promosi |
: |
Senin, 08 Juli 2019, Pukul: 13.00 - 14.30 WIB. Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga |
Promotor |
: |
1. Prof. Dr. H. Abd. Salam Arief, M.A. |
Penguji
|
:
|
1. Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. 2. Dr. Moh. Tantowi,M.Ag. 3. Dr. H. Fuadi, M.A. 4. Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A. |
Abstraksi |
: |
Yusuf al-Qaradawi dengan karya besarnya Fiqh al-Zakah memiliki kaitan yang erat dengan BAZNAS di Indonesia sebagai lembaga pengelola zakat. Terutama setelah BAZIS DKI--sebagai cikal awal BASNAS--meminta kepada Himputan Penterjemah Indonesia untuk menterjemahkan Fiqh al-Zakah ke dalam Bahasa Indonesia. Sejak munculnya terjemahan Fiqh al-Zakah yang berjudul sampul Hukum Zakat, BAZIS DKI dan juga BAZNAS telah menjadikan karya itu sebagai rujukan utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, dalam persoalan persentase zakat, pemikiran Yusuf al-Qaradawi tidak digunakan oleh BAZNAS. Yusuf al-Qaradawi dalam Hukum Zakat-nya menawarkan persentase zakat yang dinamis, sementara BAZNAS memakai persentase zakat tetap. Permasalahan inilah yang diangkat dalam tulisan ini, bagaimana pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang persentase zakat, kemudian bagaimana urgensi pemikiran Yusuf al-Qaradawi ini bagi pengelolaan zakat oleh BAZNAS, dalam kacamata maqasid asy-syari’ah.. Dengan menggunakan pendekatan normatif filosofis, terutama menggunakan teori maqasid asy-syari’ah, dilakukan analisa secara kualitatif terhadap data-data primer, baik pemikiran-pemikiran al-Qaradawi maupun terhadap persentase zakat yang diterapkan oleh BAZNAS di Indonesia. Dari penelitian ini dapat dijelaskan bahwa dasar pemikiran al-Qaradawi tentang persentase zakat yang dinamis dengan alasan, bahwa aturan-aturan yang dikeluarkan Nabi SAW tentang persentase zakat adalah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin masyarakat atau kepala negara, yang kebijakannya disesuaikan dengan kemaslahatan pada waktu itu. Artinya aturan itu terkadang mengikat dan terkadang tidak, sesuai dengan kemaslahatan umat dan agama. Dan pemikiran seperti ini sesuai dengan maqasid asy-syari’ah, karena tujuan dari syari’ah adalah untuk kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat. Pemikiran ini, sangat urgen bagi BAZNAS terutama untuk meningkatkan wawasan pengelola BAZNAS sendiri, dan meningkatkan pemasukan BAZNAS mendekati asumsi potensi zakat masyarakat Indonesia, juga menjadikan lembaga BAZNAS makin baik kedudukan-nya dalam pandangan umat Islam di Indonesia. Penulis menguatkan persentase zakat yang dinamis ini, dan ditemukan bahwa kedinamisan persentase zakat yang ditetapkan oleh Nabi SAW. itu memiliki tiga kekhasan, yang penulis rangkum dalam aksioma progressif-proporsional-limitatif (numuw-‘adalah-hudud). Progressif dalam arti bahwa persentase zakat diambil dari harta yang tumbuh dan yang dikeluarkan harus dijamin memiliki potensi untuk bertumbuh. Proporsional artinya, persentase zakat itu harus adil dan tidak menyusahkan bagi muzakki (orang berzakat) sendiri dan juga bagi mustahiq (penerima zakat). Dan limitatif dalam arti bahwa kedinamisan persentase zakat itu bergerak dan berada antara batasan (limit) yaitu batas bawah dan batas atas persentase zakat yang sudah ada, yaitu antara 2.5% batas bawah, 20 % batas atas. Keywords: |