Promovendus

:

Nurul Ma'rifah (1530016044)

Judul Disertasi

:

PEMBARUAN HUKUM KELUARGA iSLAM DI INDONESIA DAN TUNISIA: Aktor, Politik dan Paham Keagamaan

Promosi

:

Kamis, 27 Juni 2019, Pukul: 10.00 - 11.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A.
2. Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D
                                         

Penguji

 

:

 

1. Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum                                 
2. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.                                                      
3. Prof. Dr. H. Samsul Anwar, M.A.             
4. Prof. Hj. Syafa'atul Almirzanah, Ph.D., D.MIN.                   

 

Abstraksi

 

:

 

Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia maupun Tunisia sering menuai pro dan kontra dari masyarakat. Walaupun terjadi pro dan kontra dari masyarakat, pembaruan hukum keluarga Islam di Tunisia cenderung lebih mudah dilakukan dan lebih progressif daripada di Indonesia.

Disertasi ini menjawab tiga pertanyaan penelitian, terkait keterlibatan para aktor dan rezim kepemimpinan negara yang sedang berkuasa dengan pembaruan hukum keluarga Islam, latar belakang perbedaan dan persamaan antara Indonesia dan Tunisia dalam pembaruan hukum keluarga Islam, konfigurasi politik dan paham keagamaan yang menjadi faktor penting dalam pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dan Tunisia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah politik, Teknik pengumpulan data kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan buku, jurnal, laporan penelitian, dan informasi lain yang memiliki hubungan dengan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia dan Tunisia sekaligus informasi dari para ahli hukum, pegiat LBH dan beberapa hakim. Selain itu juga informasi dari para tokoh Tunisia yang berada di Indonesia dalam kegiatan perkuliahan umum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan para aktor dan rezim kepemimpinan negara merupakan hubungan yang saling tarik menarik dikarenakan dalam upaya pembaruan sering didahului dengan tuntutan masyarakat atas pembaruan hukum keluarga Islam. Tuntutan ini kemudian memunculkan dua respon yaitu, menolak dan menerima. Para aktor yang menolak dan menerima ini juga menjadi bagian dari keberlangsungan usaha pembaruan hukum keluarga Islam berlanjut atau berhenti.

Indonesia dan Tunisia berbeda dalam  pembaruan hukum keluarga Islam dikarenakan perbedaan sejarah. Indonesia lebih cenderung mengikuti madzhab syafi’i yang moderat, sedangkan Tunisia mengikuti madzhab Maliki yang tradisionalis dan madzhab Hanafi yang rasionalis. Madzhab Hanafi yang rasionalis cenderung menguasai pemerintahan. Terkait pembaruan yang dalam konteks sejarah merupakan bawaan penjajah, Indonesia sering merespon secara dingin sedangkan Tunisia lebih bersikap adaptif karena sebelum penjajah hadir Tunisia mempunyai para pemimpin yang visioner dan terbuka pada pembaruan.

 Paham keagamaan dan konfigurasi politik menjadi dua kata kunci yang sangat mempengaruhi pembaruan hukum keluarga Islam dikarenakan positivisasi hukum keluarga Islam seiring dan sejalan dengan apa yang dibutuhkan dan dikehendaki oleh pemerintah yang berkuasa. Indonesia membutuhkan Political Will pembaruan hukum keluarga Islam dan Tunisia melakukan perundang-undangan secara top-down oleh pemimpin yang kharismatis. Keduanya adalah cikal keberhasilan pembaruan hukum keluarga Islam. Selain itu paham keagamaan menjadi tolak ukur keberhasilan pembaruan hukum keluarga Islam dikarenakan pembaruan mengangkat salah satu isu modernitas terkait kesetaraan perempuan dan laki-laki. Indonesia berada pada perjalanan yang lebih fundamentalis pada saat persemaian modernisme, sedangkan Tunisia semenjak awal telah mempunyai ikatan kuat terhadap modernisme.

Kata Kunci : Pembaruan, Hukum Keluarga Islam, Indonesia, Tunisia, Aktor, Politik, Paham Keagamaan