Promovendus

:

Isfihani (1130010012)

Judul Disertasi

:

STUDI TENTANG PENYATUAN KALENDER HIJRIAH DI INDONESIA

Promosi

:

Kamis, 22 Agustus 2019, Pukul: 13.00 - 14.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A.
2. Dr. Muhammad Wildan, M.A.
                                         

Penguji

 

:

 

1. Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.                                 
2. Prof. Dr. H. Machasin, M.A.                                                      
3. Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag.             
4. Dr. Ali Imron, S.Th.I., M.Si.                   

 

Abstraksi

 

:

 

Umat Islam Indonesia sudah saatnya mempunyai kalender Hijriah yang mapan, sesuai dengan syariah dan sains, melalui kerja akademik yang terencana dan dialog kolektif-asertif. Problem penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah metode penentuan awal-awal bulan Hijriah di Indonesia? dan mengapa masih tetap terjadi perbedaan dalam penetapannya? (2) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk penyatuan kalender Hijriah di Indonesia? (3) Bagaimanakah sistem kalender Hijriah yang mapan dan dapat diterima semua pihak di Indonesia?

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1. Mengetahui problematika penetapan kalender Hijriyah di Indonesia dan mengetahui mengapa masih tetap terjadi perbedaan dalam penetapannya. 2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk penyatuan kalender Hijriah di Indonesia. 3. Untuk mengetahui bagaimana sistem kalender Hijriah yang mapan dan dapat diterima semua pihak di Indonesia dapat dilakukan.

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Historis, Fikih, dan Sains, serta teori Ian G. Barbour, tentang 4 pola hubungan antara sains dan agama. Metode yang digunakan adalah library  research, observasi partisipasi, dan wawancara. Setelah data terkumpul dilakukan analisis secara deduktif dan induktif.

Dalam Penelitian ini ditemukan bahwa metode penetapan awal bulan Kamariah  yang digunakan di Indonesia ada dua macam kelompok:  pertama, menggunakan metode rukyat dengan mata telanjang dan rukyat dengan teknologi. Kedua  menggunakan metode hisab yang meliputi: hisab hakiki taqribi, hisab hakiki tahqiqi atau hakiki bi al-Tahqiq, hisab hakiki tahqiqi astro-kontemporer , dan hisab hakiki  tahqiqi  astro-komputer.

Upaya-upaya untuk penyatuan kalender Hijriah di Indonesia adalah dengan membentuk Badan Hisab Rukyat RI., BHR RI melakukan pertemuan Musyawarah Kerja Nasional dan Pertemuan Hisab-Rukyat, Lokakarya Perundang-undangan Hisab-Rukyat, pertemuan dengan Para Menteri Agama RI, pertemuan dengan Wakil Presiden Rl, Penyelenggaraan Pelatihan Hisab Rukyah oleh masyarakat, dan penerbitan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Nomor 2 Tahun 2004.

Penyatuan kalender Islam di Indonesia dilakukan dengan didasarkan pada kondisi objektif hilal pada masa Rasulullah saw., selama sembilan tahun,  dilakukan puasa Ramadan (2 H/624 M-10 H/631 M).  6 kali dilaksanakan puasa selama 29 hari dan 3 kali dilaksanakan puasa selama 30 hari. Ketika itu posisi hilal di atas ufuk  11 kali dan posisi hilal di bawah ufuk 7 kali. Perlu diupayakan kriteria jalan tengah untuk menyatukan kalender Hijriah ini. Muhammadiyah harus berani membuat terobosan dengan menaikkan kriteria wujud al hilalnya, dan Kementerian Agama RI serta NU konsisten dengan teori imkanur rukyat sebagai acuan penyusunan kalender.

Pemerintah berdasarkan teori kemaslahatan menyusun kompilasi, klasifikasi dan koreksi terhadap sistem hisab yang ada di Indonesia, kemudian menyelenggarakan lokakarya, seminar, dan musyawarah nasional dengan melibatkan seluruh pimpinan organisasi Islam, dan para pakar ilmu falak, selanjutnya membuat dan memberlakukan Undang-undang Hisab dan Rukyat RI. Bila hal ini terjadi maka unifikasi Kalender Hijriah Nasional akan terwujud.




Kata kunci : Hisab, Rukyat, Kalender Hijriah.