Promovendus

:

Abdul Aziz (09.31.740)


Judul Disertasi

:

KONSEP MILK AL-YAMINMUHAMMAD SYARUR SEBAGAIKEABSAHANHUBUNGANSEKSUALNONMARITAL.

Promosi

:

Rabu, 28 Agustus 2019, Pukul: 09.00 - 10.30 WIB.
Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
     

Promotor

:

1. Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A.
2. Dr. Phil. Sahiron, M.A.
                                         

Penguji

 

:

 

1. Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D.                                 
2. Dr. Samsul Hadi, M.Ag.                                                      
3. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag.             
4. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D                   

 

Abstraksi

 

:

 

Hubungan seksual, baik marital maupun nonmarital merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan seksualitas yang dilindungi oleh Negara, hukum dan permerintah. Namun, dalam tradisi hukum Islam (fiqh), hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan yang legal sementara hubungan seksual nonmarital dipandang sebagai hubungan illegal.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Penulis berasumsi bahwa konsep milk al-yamin Muhammas Syahrur memainkan peran utama dalam mencapai tujuan ini.

Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat dijadikan sebagai justifikasi untuk keabsahan hubungan seksual nonmarital. Berdasarkana permasalah pokok ini, dirumuskan lima permasalahan minor, yaitu: 1) Mengapa Muhammad Syahrur menggagas konsep milk al-yamin baru? 2) Bagaimana hermenutika hukum yang ia gunakan? 3) Bagaimana ekstensitas hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syarur? 4) Bagaimana limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur? Dan 5) bagaimana implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap perbudakan, delik perzinaan, perkawinan poligini, dan hukum keluarga Islam???

Penelitian ini dikaji dengan pendekatan hermenutika hukum. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-hermenutik. Langkah-langkahnya, pertama, data yang telah terkumpul diklasifikasi berdasarkan masalah yang dikaji. Kedua, data-data dikaji secara kualitatif dengan menggunakan metode hermenutik. Ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan sara-saran.

Penelitian ini menemukn: 1. Munculnya gagasan milk al-yamin Muhammad Syahrur dilatarbelakangi pemahaman bahwa milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah budak wanita (ar-riq) oleh kalangan tradisionalis. Sementara, realitasnya system perbudakan telah terhapus oleh sejarah; 2. Muhammad Syahrur menggunakan pendektan hermenutika hukum dari aspek filologi (fiqh al-lugah) dengan prinsip anti sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep milk al-ymin dalam Al-qur’an, hasilnya milk al-yamin tidak lagi berarti budak melainkan partner hubungan seksual nonmarital; 3. Ekstensitas keabsahan hubungan seksual nonmarital dalam konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur meliputi: nikahal-mut’ah, nikah al-muhalil, nikahal-urfi, nikahal-misyar, nikahal-misfar, nikahfrend al-musakanah (samen leven) dan atau akad ihsan; 4. Limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah: nikah al-maharim, nikah al-mutazawwijah, az-zina, as-sifah, al-akhdan, dan  nikah ma nakah al-aba; 5. Implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap  hukum Islam adalah meniscayakan adanya delegaslisasi perbudakan, dekriminalisasi delik perzinaan, depresiasi perkawinan poligini, dan dekonstruksi hukum keluarga Islam.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Dengan  teroi ini, maka hubungan seksual nonmarital adalahsah menurut syariat sebagaimana sahnya hubungan seksual marital. Dengan demikian, konsep ini menawarkanakses hubungan seksual yang lebih luas disbanding dengan konsep milk al-yamin tradisionalis. Namun, ditinjau dari perspektif emansipatoris, ekstensitas akses seksual dalam konsepini masih tampak timpang, karenahanya dapat dinikmati olehlaki-laki sementara bagi perempuan denderung stanan.

Kontribusi yang diperloleh dari penelitian ini adalah dapat emperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum Islam, khususnya terkait seksualitas manusia (fiqh seksual). Di samping itu, peneltian inijuga dapat menjadi dasar untuk melakukan pembaruan hukum perdata dan pidana Islam.

Kata kunci: milk al-yamin, budak,  hubungansekual non  marital.