Promovendus |
: |
Syahbudi (1130010013) |
Judul Disertasi |
: |
KOSMOPOLITANISME FIKIH INDONESIA: Studi terhadap Pemikiran Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin |
Promosi |
: |
Rabu, 28 Agustus 2019, Pukul: 13.00 - 14.30 WIB. Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga |
Promotor |
: |
1. Prof. Dr. H. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D |
Penguji
|
:
|
1. Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. 2. Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si. 3. Dr. H. Riyanta, M. Hum. 4. Dr. Subaidi, M.Si. |
Abstraksi |
: |
Salah satu perdebatan diskursus dinamika hukum Islam adalah terjadinya transformasi fikih dan mazhab yang bercorak geografis, personal dan doktrin. Wael B. Hallaq menolak tesis Joseph Schacht yang menyebutkan bahwa transformasi mazhab terjadi dari geografis menjadi personal. Sebab, menurut Hallaq yang terjadi adalah transformasi dari personal menjadi doktrin. Selanjutnya, Hallaq berpendapat bahwa fikih Indonesia tidak lebih sekedar hermenutika umum daripada merepresentasikan aliran hukum yang berlaku dalam masyarakt Indonesia. Sayangnya, perdebatan tadi berasal dari konteks abad ke 2 H/8 M di mana Negara bangs belum terbentuk. Sementara, kehadiran fikih Indonesia bersamaan dengan penguatan konsep Negara bangsa setelah Indonesai merdeka dari penjajahan kolonial. Topic disertasi ini adalah tentang tantangan dandinamika hukum Islam terhadap perubahan sosial. Sementara fokusnya adalah gagasan Hasbi dan Hazairin melalui wacana fikih/mazhab Indonesia. Penelitian ini berupaya menggali nilai-nilai cosmopolitan yang ada di dalam fikih itu. Peneltian ini merupakan kajian interdisiponer. Obyek kajian formalnya adalah sisi metode dan konteks sosial gagasan fikih Indonesia. Sementara obyek materilnya adalah karya-karya fikih dan topic yang relevan dari gagasn Hasbi dan Hazairin. Untuk itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana dimensi kosmopolitanisme pemikiran hukum Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin? 2. Bagaimana karakter epistemology fikih Indonesia yang digagas oleh ahsbi dan Hazairin jika dipahami melalui kerangka kosmopolitanisme? 3. Bagaimana implikasinya terhadap reaktualisasi hukum Islam di Indonesia khususnya terkait hubungan Islam-negara? Disertasi ini memiliki argumentasi bahwa melalui fikih, baik Hasbi maupun Hazairin, berupaya untuk menegaskan karakter ke-Indonesiaan dalam memperkuat kesadaran cosmopolitan sebagai Muslim, namun tidak terjerembab dalam jebakan universalisme palsu. Untuk menjembatani antara karekter keindonesiaan dan cosmopolitan terseubt, keduanya menjadikan negaa sebagai sumber hukum dan dialektika antara nilai-nilai Islam dan realitas sosial di Indonesai. Selanjutnya, melalui kerangka teori kosmopolitanisme, epistemology penalaran fikih keduanya berupaya; merealisasikan nilai-nilai tahuhid, mewujudkan prinsip kemanusiaan serta memelihara norma-norma sosial.
|