Di tengah gelombang isu untuk memboikot pembayaran pajak sebagai reaksi dari tidak amanahnya pengelolaan dan penyelenggaraan pajak di Indonesia (Kasus Pidana Pajak), Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan renungan bersama dalam bentuk Bedah Buku dengan Tema “Pajak itu Zakat, Uang Allah untuk Rakyat” bersama K.H. Masdar Farid Mas’udi, salah seorang pengurus PBNU di Hall Lantai 1 Gedung Pascasarjana kampus setempat, Senin malam (28/3).


Acara ini dibuka oleh Asisten Direktur I (Bidang Akademik) Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Dr. Ahmad Yani Anshori, M.A. yang dihadiri oleh para mahasiswa S2 dan S3 Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Dalam sambutan pembukaannya, Yani mengungkapkan bahwa diselenggarakannya Bedah Buku ini sebagai bentuk aktualisasi untuk memperkaya Al Maaddah wa at Thoriqoh paradigma keilmuan pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga disamping juga untuk menggali isu-isu kontemporer melalui pendekatan keIslaman.

Mengawali paparannya, Masdar F. Mas’udi antara lain menyampaikan dalam kedudukan negara, pajak dikonsepsikan bermacam-macam. Dalam negara feodal, pajak diartikan sebagai ‘upeti’ (Maks/Dlaribah), penguasa negara memungut pajak atas rakyatnya sebagai ‘upeti’. Uang pajak diklaim oleh penguasa sebagai miliknya dan kroninya dan dipergunakan semau-mau penguasa. Kalau ada secuil dialokasikan untuk rakyat, itu hanya sekedar gula-gula untuk meredam kekecewaan rakyat. Niatan seperti ini, Islam menyebutnya sebagai ‘memalak’. Hasilnya pun bukan uang bersih, melainkan uang kotor, karena dibayar rakyat dengan keterpaksaan. Negara dengan konsep sebagai ‘upeti’ ini pun menjadi negara kotor, banyak korupsi dan kedzaliman.

Dalam konsep negara kapitalis, pajak diartikan sebagai ‘imbal jasa/jizyah’, implementasinya rakyat membayar pajak menuntut hak ikut menentukan penggunaannya dan mendapatkan imbalan pelayanan dari negara sesuai dengan pajak yang dibayarkan. Dalam konsep negara kapitalis pajak sebagai ‘imbal jasa’ memunculkan lembaga parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat pembayar pajak. Lembaga ini menyuarakan aspirasi rakyat pembayar pajak, khususnya dalam menentukan Anggaran Negara yang terdiri dari Pendapatan (akhdzu) dan Pembelanjaan (tasharruf) Negara. Kemudian kepala negara/pemerintahan sebagai pengelola pajak dipilih oleh rakyat pembayar pajak. Jadi rakyat yang tidak mampu membayar pajak tidak berhak mendapatkan pelayanan dari negara.

Menurut Masdar, kedua konsep pajak tersebut masih mengidap cacat systemic yang dapat menstrukturkan ketimpangan sosial antara rakyat kaya di satu pihak, dengan rakyat miskin papa di lain pihak. Maka agar pajak bisa dikonsepsikan sebagai zakat, hendaknya mengacu pada konsep Negara Keadilan. Dengan mengangkat pajak sebagai zakat (sedekah karena Allah untuk kemaslahatan bersama/public goods/sabilil khair). Konsep seperti inilah sesungguhnya yang dicita-citakan dalam Islam.

Dalam konsep Islam, pajak integral dengan zakat. Pajak pada hakikatnya adalah hak Tuhan sebagaimana halnya zakat, yang wajib dibayarkan oleh umat yang mampu kepada negara untuk mengatasi problem-problem sosial. Konsep Islam ini akan berjalan dengan baik bila diwujudkan oleh negara yang mampu melakukan revolusi pemaknaan terhadap pajak yang dipungut dan dikelolanya. Artinya, yang berhak memungut pajak adalah Allah, sang pemberi rizki melalui kekayaan alam semesta maupun kreatifitas yang dianugerahkan kepada manusia. Dengan konsep ini, rakyat yang dianggap mampu membayar pajak (sebagai sedekah/zakat), akan membayar pajak dengan penuh kejujuran dan keikhlasan untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada sesama sekaligus ungkapan rasa syukur atas rizki yang dianugerahkan Allah kepadanya. Sementara terhadap uang pajak, posisi pemerintah bukanlah sebagai pemilik, melainkan hanya berfungsi sebagai amil, yang juga punya hak untuk mendapatkan bagian zakat (pajak) tersebut, tetapi dalam batas yang tidak boleh berlebihan.

Sebagai amil, pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari uang pajak kepada segenap rakyat di dunia dan kepada Allah SWT di akhirat kelak. Perihal tariff (miqdar) pajak dan obyeknya(mahaluz zakat) dan rincian sasaran pembelanjaan (masharif)nya adalah persoalan-persoalan ijtihadi yang harus selalu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tuntutan keadilan serta kemaslahatan rakyat yang berkembang melalui undang-undnag negara masing-masing.

Demikian antara lain, disampaikan K.H. Masdar Farid Mas’udi tentang buku karyanya yang diterbitkan oleh Mizan Pustaka. Pihaknya berharap, melalui forum bedah buku ini, akan menjadi referensi dan bahan diskusi akademik bagi para mahasiswa studi lanjut S2 dan S3, serta dapat terimplementasi dalam niatan pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan pajak yang memberi kemaslahatan masyarakat seluas-luasnya.

Sumber : http://www.uin-suka.ac.id