Yuniati Azizah: Lulusan Doktor ke-750 Bidang Studi Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga

 

Yuniati Faizah, mahasiswa program Doktor bidang Studi Islam Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga berhasil mempertahankan karya disertasinya yang berjudul “Konstruksi Perlindungan Hak-Hak Anak melalui Putusan Hakim: Kajian Implementasi Konsep Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Sengketa Pengasuhan di Lingkungan Peradilan Agama” dihadapan Promotor dan Tim Penguji yang dipimpin oleh Prof. Dr. Al Makin secara daring pada hari Senin (21/12). Yuniati yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantul menulis disertasinya di bawah bimbingan Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. (Promotor) dan Dr. H. Agus Moh. Najib, S.Ag., M.Ag. (Ko-promotor)

 

 

 

Karya disertasi Yuniati ini mengupas apa dasar pertimbangan dan penalaran hukum oleh hakim dalam menyelesaikan perkara pengasuhan anak, lalu mengapa terjadi disparitas putusan dalam upaya pemenuhan hak anak dalam perkara pengasuhan anak, serta apakah konstruksi perlindungan hukum hak-hak anak dalam perkara pengasuhan melalui putusan telah menerapkan kepentingan terbaik bagi anak.

Hasil riset Yuniati menunjukkan dalam memberikan pertimbangan dan penalaran hukum dalam putusan hak asuh anak, hakim mendasarkan pada dua kecenderungan yang berbeda, sebagian hakim menerapkan norma hukum secara apa adanya tanpa melakukan interpretasi dan sebagian lainnya melakukan interpretasi interdisipliner termasuk melakukan contra legem. Kemudian, disparitas dalam putusan muncul karena adanya perbedaan dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan yang memunculkan metode penemuan hukum dan penafsiran yang berbeda-beda, perbedaan dalam menilai pembuktian, dan sudut pandang yang berbeda dalam memahami makna hukum. Selanjutnya, kepentingan terbaik bagi anak dalam konstruksi putusan hakim masih beragam. Implementasinya belum utuh sebagai konsep yang universal untuk melindungi hak-hak anak melalui putusan, khususnya putusan dalam sengketa pengasuhan.

 

 

Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka ini, Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A., Dr. Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag. Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D., dan Dr. Sri Wiyanti Edyono.  Dengan berhasilnya perempuan kelahiran Surakarta pada 14 Juni 1969 ini meraih gelar Doktornya, UIN Sunan Kalijaga sudah berhasil menghasilkan  750 Doktor. (Yusika&Syarip)

 

 

Fatum Abubakar, Doktor Ketiga Program Internasional ITMS, Raih Disertasi Cumlaude

 

Pada 4 Desember 2020, Fatum Abu Bakar berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Negotiating State Rules with Manhaj: Practices of Islamic Family Law within Salafi Muslims in Wirokerten Yogyakarta” dengan predikat Cumlaude. Fatum —begitu ia biasa dipanggil—adalah doktor ketiga yang lulus dari program internasional berbahasa Inggris, Islamic Thought and Muslim Societies (ITMS), Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Fatum menulis disertasinya di bawah bimbingan Prof. Euis Nurlaelawati, Ph.D. (Promotor) dan Dr. Ahmad Bunyan Wahib (Ko-promotor). Fatum adalah dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Maluku Utara.

 

 

 

Disertasi Fatum membahas negosiasi hukum negara dan “manhaj” Salafi terkait praktik hukum keluarga. Mengambil fokus komunitas Muslim salafi di Wirokerten Yogyakarta, disertasi ini melihat bahwa adanya pedoman hukum tunggal yang sudah ditetapkan oleh negara (Kompilasi Hukum Islam No.1 tahun 1991 sebagai bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan) tidak menutup adanya keberagaman praktik hukum perkawinan di tengah komunitas Muslim Indonesia. “Manhaj Salafi” —sebagaimana disebut pengikutnya—adalah prinsip keberagamaan yang dipegang teguh oleh kelompok (puritan) Salafi yang mengusung jargon kembali kepada al-Qur’an dan sunnah Nabi. Bentuk negosiasi komunitas Salafi Wirokerten terhadap peraturan hukum perkawinan negara pada dasarnya bertujuan untuk kepentingan komunitas Salafi sendiri. Mereka sadar akan keperluan perlindungan hukum dan kebutuhan administrasi pendaftaran pendidikan sekolah untuk anak dan untuk keperluan agar mendapat bantuan sosial dari negara serta untuk mempermudah mengakses pelayanan kesehatan.

 

 

Fatum dalam disertasinya berargumen bahwa hukum perkawinan yang dipraktikkan komunitas Salafi Wirokerten sebenarnya lebih didasarkan pada manhaj Salafi. Menurutnya, Muslim Salafi Wirokerten mengikuti hukum negara hanya jika aturan itu tidak bertentangan dengan manhaj salafi. Jika tidak demikian, mereka lebih memilih untuk mengikuti syari’at menurut manhaj Salafi yang mereka yakini. Fatum menyebut posisi komunitas Salafi Wirokerten ini sebagai akomodasi ideologis-subtansial, yaitu keputusan untuk mentaati aturan negara karena secara spesifik untuk muatan ideologis mereka.


 

Ujian promosi ini dipimpin oleh Prof. Dr. Al Makin yang ditemani oleh Sekretaris Dr. Abdur Rozaki. Disertasi Fatum diuji oleh pakar dari latar kelimuan yang beragam, yaitu Muhrisun, Ph.D. (Pekerjaan Sosial), Prof. Dr. Khoiruddin (Studi Islam), Sunarwoto, Ph.D. (Studi Salafi), dannFatimah, Ph.D (Studi Gender dan Sosiologi Agama). Ujian promosi ini menjadi momen istimewa bagi Fatum Abubakar yang sempat menghadapi kesulitaan beradaptasi dengan program internasional Pascasarjana pada masa-masa awal studinya. SP (Munirul Ikhwan)

 

Prof. Kamaruddin Amin Isi Kuliah Umum tentang Kajian Hadis di Barat

Kajian hadis di Barat berangkat dari pertanyaan mendasar: Apakah literatur yang dimiliki oleh orang Islam semisal kutub as-Sittah atau kutub at-Tis’ah itu betul seperti yang diceritakan dalam kitab tersebut atau tidak? Apakah Hadis itu benar-benar disandarkan pada nabi atau tidak? Apakah hadis itu betul-betul merefleksikan sebuah peristiwa sejarah rial yang bisa dibuktikan secara historis dengan kajian-kajian akademik atau dengan metodologi akademik? Demikian Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama RI, memulai kuliah umumnya di Pasasarjana UIN Sunan Kalijaga (Selasa, 03/12/2019). Aula Pascasarjana tempat diselenggarakannya kuliah umum itu dipenuhi mahasiswa (S1, S2, S3) dan dosen. Dalam Kuliah Umum ini Dirjen Pendis didampingi oleh Dr. Phil. Sahiron Syamsudin, Wakil Rektor II.   

Kuliah Umum yang dimulai pukul 11.25 WIB ini dipandu langsung oleh direktur Pascasarjana, Prof. Noorhaidi, M.A., M.Phil., Ph.D.. Dalam sambutannya, Direktur Pascasarjana menjelaskan sekelumit latar belakang pendidikan dua pembicara dan minat penelitiannya. “Prof. Kamaruddin Amin ini berhasil mencari jalan tengah antara teori Barat dan Timur dalam kajian hadis. Beliau tidak terjebak pada M. Azami yang sedikit apologetik dalam membantah teori Barat. Beliau dibimbing oleh Harald Motzki, seorang ilmuwan hadis yang simpatik pada kesarjanaan Muslim. Pendidikan masternya beliau tempuh di Leiden University dan S3 di Bonn University, Jerman. Adapun Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin pakar studi al-Qur’an. Beliau juga lulusan Jerman, yakni dari Bamberg University,” ungkapnya.

Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan di atas, Prof. Kamaruddin melanjutkan uraiannya, bahwa para ilmuwan Muslim dan muhadditsun tentu mengafirmasinya, bahwa kitab yang mereka miliki adalah hasil dari sebuah proses transmisi keilmuan yang reliable, bisa dipertanggungjawabkan historisitas dan originalitasnya, sehingga tidak ada celah. Atau kitab yang mereka miliki sekarang adalah representasi dari abad ke 1-2 Hijriah pada saat Nabi Muhammad dan Sahabat hidup. Untuk mengatakan itu, para muhadditsun punya ulumu al-Hadits, punya metodologi yang dianggap kuat untuk memastikan keshahihannya.

Dengan fasih Prof. Kamaruddin menyebutkan nama-nama ilmuwan Barat yang sangat serius dalam mengkaji hadis sejak abad ke-19 mulai dari Gustav Weil, William Muir, Aloys Sprenger dan teman-temannya, sampai muncul Ignaz Goldziher dengan magnum opus-nya Muhamedanische Studien (1890). Goldziher dianggapnya paling serius dalam mengkaji hadis dengan kesimpulan umum, bahwa kitab-kitab hadis itu tidak bisa dianggap sebagai refleksi dari Rasulullah, melainkan hanya buatan orang Islam pada abad ketiga hijriah.

Setelah itu pada tahun 1950, muncul Joseph Schacht dengan metodologi yang lebih canggih dari pendahulunya. Kritik tajam tentang hadis tertuang dalam bukunya The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Berbeda dengan Goldziher, Schacht dengan penelitiannya tidak hanya menjelaskan kepalsuan hadis, namun ia juga bisa mengidentifikasi siapa yang memalsukan hadis.

Begitu juga dengan Joynboll, seorang sarjana Belanda yang menghabiskan waktu 35 tahun hanya untuk meneliti hadis. “Pada waktu itu, tidak ada sarjana yang lebih hebat dari dirinya. Bisa dibayangkan hampir setiap hari berada di perpustakaan dari jam 08 pagi sampai jam 05 sore hanya untuk meneliti hadis. Satu langkah lebih maju dari tokoh sebelumnya, ia tidak hanya berhasil mengungkap kepalsuan hadis dan yang memalsukannya, namun ia juga  mengungkap kapan dan di mana peristiwa itu terjadi dengan sangat rinci,” tegasnya.

Perkembangan penelitian hadis di Barat, menurutnya, tidak hanya sampai di situ. Masih ada satu ilmuwan Barat lagi yang dianggap memiliki metodologi paling keren, yaitu Harald Motzki dengan teorinya “Isnad-cum-Matn”. Dengan teorinya ini, ia bisa melampaui para ilmuwan sebelumnya, yang menyandarkan hadis hanya pada abad ketiga hijriah, dengan cara menyandarkan hadis sampai pada masa tabi’in.

Di bagian akhir, Prof. Kamaruddin menjelaskan disertasinya, yang mencoba mengkonfrontasikan teori Barat dan Timur. Beliau sampai pada sebuah kesimpulan bahwa hadis disandarkan sampai pada masa sahabat. Di samping itu, ia juga menyampaikan tantangan bagi ummat Islam untuk bisa menjelaskan bahwa hadis itu memang datang dari Nabi dengan metodologi yang memadai.

Selama acara, terlihat mahasiswa sangat antusias dan aktif. Ketika sampai pada sesi tanya jawab (Q&A), ada tiga penanya (Syarifah Isnaini dan Muhammad Mufti al-Hasan dari program PMLD), dan Abdul Muiz Amir (dari program 5000 doktor). Secara umum, pertanyaan mereka tentang tahammul al-Hadis dan tadwinu al-Hadis serta kaitannya dengan pendapat ilmuwan Barat.

Adapun Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, karena keterbatasan waktu, menyampaikan  seputar hermeneutika hadis, yakni terkait dengan riwayat bil ma’na. Lebih lanjut, ia mengajak para mahasiswa untuk tidak berhenti belajar dan meneliti al-Qur’an dan Hadis, sehingga bisa merespon perkembangan-perkembangan baru.

Tepat pada pukul 12.27, Direktur Pascasarjana menyampaikan terimakasih kepada para pembicara dan partisipasi aktif dari mahasiswa dan mengakhiri Kuliah Umum dengan pembacaan hamdalah. (A. Munawwir)

 

Peluncuran Center for Islamic Thoughts & Muslim Societies (CITMS)

sekaligus Peluncuran dan Bedah Buku Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin

 

Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga menyelenggarakan peluncuran Center for Islamic Thoughts & Muslim Societies (CITMS) sekaligus peluncuran dan bedah buku Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin karya Prof. M. Amin Abdullah yang berlangsung secara daring dari Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga pada hari Kamis (15/10/2020).

Center for Islamic Thoughts & Muslim Societies (CITMS) merupakan pusat kajian yang berusaha untuk memberikan atau berpartisipasi dalam menciptakan atmosfer akademik dan berusaha berpartisipasi dalam produksi pengetahuan yang bersifat ilmiah dan akademik.

 “CITMS memiliki beberapa program yang diharapkan bisa menerjemahkan secara baik apa yang menjadi misi multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin, yaitu meliputi serial  kuliah umum pemikiran Islam dan masyarakat muslim, riset kolaboratif, dan juga publikasi ilmiah. Kita sudah menyiapkan serial pemikiran Islam dan masyarakat muslim, yang diawali oleh kajian bedah buku Prof. M. Amin Abdullah,” ungkap Dr. Mohammad Yunus, Lc., MA. selaku direktur CITMS.

 

 

Bedah buku Multidisiplin, Interdisiplin, & Transdisiplin ini menghadirkan penulisnya Prof. M. Amin Abdullah, beserta Prof. Noorhaidi Hasan (UIN Sunan Kalijaga), Prof. Azyumardi Azra (UIN Syarif Hidayatullah), dan Prof. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia) sebagai pembedah buku.

Buku ini merupakan kelanjutan dari buku yang Amin Abdullah tulis pada tahun 2006 yang berjudul Islamic Studies di Perguruan Tinggi. Di dalamnya ia ingin menyampaikan bagaimana mengatasi ketegangan-ketegangan yang terjadi dalam studi agama dan studi islam yang disebabkan stagnasi metodologi dalam studi agama dan studi islam, sedangkan perkembangan sains dan teknologi begitu luar biasa.

“Perubahan luar biasa terjadi dalam seratus tahun ini, untuk itu studi-studi akademik harusnya berubah, apalagi ada pandemi Covid-19. Dengan adanya pandemi ini, menunjukkan bahwa monodisiplin tidak menjawab apa pun, namun membutuhkan interseksional antar disiplin ilmu,” ujar Amin Abdullah.

 

(YUSIKA)

 

 

 
 

Pascasarjana UIN Bedah Buku Etika Dan Moralitas EI

MATARAM, QOLAMA.COM | Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram menyelenggarakan bedah buku “Etika dan Moralitas Ekonomi Syariah” karya dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. H. Shofiullah Muzammil, M.Ag di Aula NU NTB, Jum’at. (29/11/2019).

 

Acara yang dihadiri oleh puluhan dosen dan mahasiswa Pascasarjana UIN ini menampilkan pakar ekonomi syariah yang juga dosen Pascasarjana UIN Mataram Dr. H. Zaidi Abdad, M.Ag.

 

Dalam paparannya, penulis buku Dr. H. Shofiullah Muzammil mengatakan, fokus kajian buku ini pada etika ekonomi syariah dengan tujuan memperkaya khazanah literatur UIN yang memang agak kurang dalam tema ini.

 

Selain itu dikatakannya, buku ini juga diharapkan sebagai panduan praktis yang bisa membantu praktisi dan akademisi dalam mendalami moral etik dalam praktik-praktik ekonomi syariah ditengah masyarakat.

 

“Terlepas dari itu, buku ini saya rasa masih jauh dari sempurna, karena itu, salah satu tujuannya membedah buku ini untuk menyerap saran dan masukan untuk perbaikan di edisi-edisi berikutnya” Ungkapnya.

 

Sementara itu, Dr. H. Zaidi Abdad, mengatakan, buku ini sangat bagus karena salah satunya mengulas panjang lebar soal Riba dan Bunga Bank.

 

Dikatakan Zaidi Abdad, Bunga Bank selama ini selalu memantik kontroversi karena para ulama memang memiliki pendapat yang beragam soal ini. Sehingga, dengan terbitnya buku ini, soal-soal yang masih debatable bisa lebih jelas dijelaskan penulis yang memang background pendidikannya Syariah.

 

“Buku ini boleh dikatakan kritik esensial khususnya tentang bunga bank dan riba. Sarannya, buku ini penting dibumbui denga perspektif syadiah dan lebih luas mencantumkan dalil-dalil syara’ baik dari Al Qiran dan As Sunnah.” Kata Zaidi Abdad.

 

Selebihnya, ia mengaku bangga dengan terbitnya buku ini. Karena menambah khazanah akademik di Universitas Islam Negeri khususnya Fakultas Syariah jurusan ekonomi dan perbankan. (Nurul)