Said Subhan Posangi (41 tahun) mengatakan, salah satu tujuan dilaksanakannya pengawasan proses pendidikan, agar proses pendidikan bisa berjalan dengan baik dan mampu memacu /meningkatkan profesionalisme para guru, sehingga mutu pelaksanaan pendidikan akan terus meningkat pula. Peran Pengawas pendidikan yang kooperatif terhadap kinerja para guru, mampu meningkatkan profesionalitas guru. Artinya, bila peran pengawas dalam melakukan suvervisi pelaksanaan pembelajaran di sekolah sekolah, bersikap sebagai partner guru dan bukan sebagai atasan, selalu bertindak kreatif memberikan bimbingan kepada para guru, namun juga mau menerima kritikan dari para guru, pelaksanaan suvervisi bersifat terbuka dan bersahabat , ternyata mampu mendokrak/meningkatkan profesionalisme guru. Jadi peran pengawas, kepala sekolah dan guru akan saling berpengaruh terhadap mutu pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah.
Demikian antara lain hasil riset Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo ini, setelah melakukan penelitian kualitatif melalui teknik observasi, wwancara dan dokumentasi terhadap kinerja pengawas dalam meningkatkan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Propinsi Gorontalo. Hasil Riset putra kelahiran Bintauna Pantai berjudul “Kinerja Pengawas Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru Pendidikan Agama (Studi Atas Kinerja Pengawas Pendidikan Agama pada Kanwil Kementerian Agama Propinsi Gorontalo)” dipresentasikan untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Agama Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, di Gedung Convention Hall, Senin, 21 November 2011.
Di hadapan Tim Penguji antara lain : Prof. Dr. Abdurrahman Assegaf, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M. Ag., Prof. Dr. H. Hamruni, M. Si., Prof. Dr. H. Nung Muhajir, Prof. Dr. H. Suyata, Ph.D., (Promotor merangkap Penguji).Prof. Dr. H. Sutrisno, M. Ag., (Promotor merangkap Penguji), Said subhan memaparkan, dari hasil observasi, wawancara terhadap para pengawas dan guru pendidikan agama di sekolah-sekolah Madrasah Aliyah di lingkup Propinsi Gorontalo, dan telaah dokumentasi terungkap bahwa, untuk meningkatkan profesionalisme para guru, sistem pengawasan di propinsi Gorontalo melakukan langkah-langkah antara lain : Penyamaan visi dan misi, serta persepsi tentang pelaksanaan suvervisi dan penyelenggaraan pendidikan agama Islam yang diberikan di Madrasah-Madrasah. Menciptakan lingkungan kerja yang Kondusif di dalam lingkungan kerja kepengawasan. Membantu mengembangkan kerjasama dan kemitraan kerja terhadap semua unsur yang terkait dalam dunia akademik. Membimbing dan mengarahkan para guru agar kualitas mengajarnya terus meningkat. Menjalin kemitraan dan komitmen yang kuat antara guru, kepala madrasah dan pengawas dalam melaksanakan suvervisi. Memberikan sikap keteladanan dan terus menerus melakukan motivasi kepada guru-guru agama secara menyeluruh. Langkah-langkah tersebut menurut pengamatan promovendus, berbanding lurus dengan peningkatan provesionalisme guru Agama Islam di wilayah Gorontalo.
Namun di sisi lain, dari hasil observasi dan wawancara juga terungkap bahwa, ada faktor-faktor yang menjadi kendala pengawas untuk meningkatkan profesionalisme guru . Kendala-kendala itu, kata promovendus, antara lain : Masih adanya pengawas yang belum memiliki kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Masih adanya pengawas yang tidak memiliki kemampuan profesional di bidang kepengawasan (suvervisi). Masih ada pengawas yang diangkat sekendar memperpanjang usia pensiun, sehingga kinerja rendah. Kurangnya sarana-dan prasarana pengawas. Kesejahteraan pengawas yang masih minim sehingga mempengaruhi kinerja pengawasan. Belum adanya motivasi agama yang dijunjung tinggi yakni keikhlasan untuk melakukan yang terbaik bagi orang lain.
Dari sisi guru, masih adanya guru yang tidak mau disuvervisi karena SDM sebagai guru yang tidak memadahi. Adanya guru yang merasa lebih senior dari pengawas sehingga bersikap acuh-tak acuk ketika disuvervisi. Adanya guru yang merasa lebih pintar sehingga ketika disuvervisi selalu berusaha mempertahankan idenya dan merasa apa yang dilakukannya lebih benar dari pada apa yang diarahkan oleh pengawas. Masih banyaknya guru tidak tetap yang kesejahteraannya belum terpikirkan sehingga berpengaruh pada kinerja pengajaran. Kurangnya sarana dan prasarana pengawasan. Kurangnya komunikasi antar pihak yang disupervisi dan mensupervisi, jelas Said Subhan Posangi.
Sumber (Humas UIN Suka)