Drs. H. Abdullah Zahid, M. Ag., (59 tahun) mengatakan, Kebijakan Implementasi Regulasi Pendidikan Tahun 1975 – 2007, yang diantaranya berisi kebijakan penyetaraan antara Sekolah Menengah Umum dengan Madrasah Aliyah, ternyata masih menyisakan permasalahan. Permasalahan itu diantaranya disebabkan adanya nuansa politis ego sektoral antara golongan nasional dan golongan Islam, yang mengakibatkan belum tercerminnya kebijakan yang berkeadilan dari Kemendiknas. Perbedaan kualitas implementasi kebijakan Kemendiknas ini telah mengakibatkan disparitas ketenagaan, sarana dan prasarana. Di sekolah sekolah SMU hampir tidak ada guru yang mismatch, sementara di MA masih banyak dijumpai. Demikian juga sarana-prasarana di SMU sudah begitu lengkap, sedangkan di MA masih sangat minim. Sarana vital seperti laboratorium yang komplit, perpustakaan, ruang multimedia, dengan segala peralatan plus penanggungjawabnya, juga sangat jomplang antara yang ada di sekolah-sekolah SMU dengan di MA. Kurikulum Pembelajaran di MA juga masih selalu terlambat, karena mengadopsi dari keputusan-keputusan kemendiknas. Sementara Kemendiknas sendiri secara substansial masih sangat menganakemaskan sekolah-sekolah umum. Di sisi lain, SDM kemenang sendiri di bidang pengembangan pendidikan juga kurang profesional.