Muh. Tasrif, M. Ag., (38 tahun) mengatakan, pluralisme agama selama ini masih dipahami secara berbeda-beda oleh umat Muslim. Pemaknaan secara resmi diwakili oleh Majelis Ulama Indonesuia (MUI) sebagai penyamarataan kebenaran agama-agama. Sementara sekelompok umat Islam yang lain memaknai pluralisme agama sebagai pandangan yang diperlukan untuk mengelola kemajemukan. Kedua kelompok pandangan ini sampai saat ini masih menyisakan kontroversi. Islam memerlukan penafsiran yang tepat mengenai makna pluralisme, untuk mengelola kemajemukan secara benar dan berkesesuaian dengan dasar-dasar ajaran dalam Islam. Nurcholish Madjid telah berupaya melakukan hal ini. Namun masih saja upaya Norcholish Madjid ini menyisakan kontroversi yang bermuara pada akurasi dan legitimasi dasar-dasar metodologi tafsir yang digunakannya. Melihat adanya kontroversi dari apa yang telah diperjuangkan Nurcholish Madjid, Dosen STAIN Ponorogo ini melakukan riset dokumentatif terhadap karya Nurcholish Madjid yang berkisar pada pandangannya tentang pluralisme.