Pertumbuhan dan perkembangan bank syariah tidak lepas dari tingkat kepercayaan masyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan ini harus diimbangi dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG). GCG yang diterapkan di bank syariah harus berjalan bersamaan dengan penerapan sharia compliance. Di mana, pengawasan penerapannya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Namun demikian, dalam praktiknya masih lemah dalam penerapannya.

Melihat kondisi ini dosen IAIN Purwokerto Akhmad Faozan menulis disertasi yang berjudul "Praktik Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dan Peran Dewan Pengawasan Syariah Was Syariah (DPS) Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Di Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta" sebagai syarat memperoleh gelar doktor Ilmu Studi Islam di sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Faozan mengatakan, GCG, sharia compliance, dan DPS. merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lain. Peran DPS dalam penerapan GCG di bank syariah adalah sebagai pengawas penerapan sharia compliance yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan GCG sendiri. Sehingga, peran yang dijalankan oleh DPS dalam penerapannya GCG adalah sebagai pihak yang mendorong dan memastikan penerapan salah satu unsur GCG di bank syariah yaitu penerapan sharia compliance.

"Adapun, pengawasan penrapan GCG sendiri apabila nantinya ada peraturan yang mengatur penerapan GCG di BPRS, maka tentunya dilakukan oleh pihak yang membuat peraturan tersebut yang dalam hal ini adalah OJK. Sehingga, pengawasan penerapan GCG di bank syariah dilakukan oleh dua pihak yaitu DPS dan OJK", kata Faozan saat presentasi di Aula sekolah Pascasarjana, Senin (22/8).(ch/humas)