Zakat dalam perspektif Islam adalah diproyeksikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkahnya yaitu dengan cara mengumpulkansebagian harta orang kaya dan memberikannya kembali kepada orang-orang fakir dan miskin. Lantaran itu pengelolaan dana umat Islam iniharus di tangani secara profesional oleh amil zakat yang berkompetensi agar dalam pelaksanaannya sebagaimana disebutkan oleh perundang-undangan yaitu untuk kemaslahatan umat.

Dosen IAIN Raden Fatah Bengkulu Drs. Muhammad Djupri, M.Si menilai hal ini perlu dikaji secara mendalam padadisertasinya berjudul "Kompetensi Amil Dan Fungsionalisasinya Dalam Kelembagaan Zakat (Studi Terhadap Badan Amil Zakat Kota Bengkulu)". Karya ini dipresentasikan dalam ujian promosi doktor di Aula Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jum'at(26/8) kemarin.

Muhammad Djupri mengatakan, berdasarkanhasil pengamatan lapangan bahwa terjadinya kesenjangan perolehan BAZ di Propinsi Bengkulu belum mengelola personalia amil zakatnya dengan menggunakan sistem manajemen sumber daya manusia. " Mestinya amil harus punya kompetensi akademik terkait zakat agar bisa mengelola sumber dana zakat" kata Djupri.

Muhammad Djupri menambahkan menurutYusuf Qordhowi syarat seorang ditunjuk sebagai amil zakat adal lima yaitu beragama Islam, mukallaf, jujur, mengerti dan paham hukum zakat,punya kemampuan melaksanakan tugas serta amil zakat dalam menjalankan tugasnya harus sungguh-sungguh dan full time.

Terwujudnya pengelolaan zakat yang baik adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah harus menugaskan amil zakat meliputi pengumpulan, pengorganisasian, dan pendayagunaannya. Dalam hal ini amil zakat haru mampu bekerja keras, profesional dan bertanggung jawab. Sehingga para amil zakatnya mampu melaksanakan fungsi kelembagaan pokoknya.

Dari hasil presentasi dalam ujian promosi doktor Muhammad Djupri mendapat apresiasi dari tim penguji dengan mendapat nilai Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar Doktor dalam Ilmu Agama Islam. Muhammad Djuprimerupakan lulusan sekolah Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga yang mendapat gelar doktor ke 524.

Sumber: Humas UIN Suka