Muhaimin, S.  Ag. MA., (37 tahun) mengatakan, ada 5 faktor yang bisa dijadikan contoh bagi siapapun, jika ingin menjadi pengusaha/wirausaha yang sukses dan barokah. 5 faktor yang perlu dipelajari, diresapi dan diterapkan ini antara lain; Agama, etika, ekonomi, sosial-budaya dan psikologis. 5 faktor inipun merupakan kolaborasi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Masing-masing memperlihatkan keterkaitan dan kekuatan yang bersifat saling mendorong dan melengkapi satu sama lain. Dengan mempelajari ajaran agama, setiap orang akan memahami mengapa harus selalu melaksanakan shalat lima waktu, mengapa setiap orang harus memiliki dorongan yang kuat untuk melaksanakan ibadah haji. Dengan mempelajari ilmu agama pula akan mendapatkan ilmu dagang sesuai dengan aturan agama, selalu berakad dalam transaksi, mengusahakan bisnis yang halal, mentaati larangan riba, mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Faktor etika berupa bersikap jujur, bersaing secara sehat, dan memperlakukan setiap pekerja dengan baik. Faktor sosial budaya berupa adanya faktor kekerabatan dan kerjasamayang baik, kerja-keras, hemat dan menabung, hidup sederhana dan berani berjuang di rantau. Faktor ekonomi berupa perjuangan memperoleh modal usaha, pengalaman dan keahlian yang memadahi, serta manajemen keuangan yang baik. Faktor psikologis berupa sikap memiliki komitmen yang kuat, sabar dan pantang menyerah, inovatif dan keberanian mengambil resiko.

Said Subhan Posangi (41 tahun) mengatakan, salah satu tujuan dilaksanakannya pengawasan proses pendidikan, agar proses pendidikan bisa berjalan dengan baik dan  mampu memacu /meningkatkan profesionalisme para guru,  sehingga mutu pelaksanaan pendidikan akan terus meningkat pula. Peran Pengawas pendidikan yang kooperatif terhadap kinerja para guru, mampu meningkatkan profesionalitas guru. Artinya, bila peran pengawas dalam melakukan suvervisi pelaksanaan pembelajaran di sekolah sekolah, bersikap sebagai partner guru dan bukan sebagai atasan,  selalu  bertindak kreatif memberikan bimbingan kepada para guru, namun juga mau menerima kritikan dari para guru, pelaksanaan suvervisi bersifat terbuka dan bersahabat , ternyata mampu mendokrak/meningkatkan profesionalisme guru. Jadi peran pengawas, kepala sekolah dan guru akan saling berpengaruh terhadap mutu pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah.

Munir, M. Ag., (40 tahun) mengatakan, pesantren pesantren di Sumatera Selatan memiliki 2 macam karakteristrik. Yakni; pesantren dengan akar tradisi Sumatera dan pesantren dengan akar tradisi Jawa. Pesantren dengan akar tradisi Sumatera dimiliki oleh Pesantren Seribandung (pesatren tertua di Sumatera Selatan) pesantren yang berdiri tahun 1932 ini  memiliki karakteristik antara lain : Sampai sekarang hanya memiliki 2 pesantren alumni, dipimpin oleh kyai birokrat, berorientasi pada intelektualisasi santri, menerapkan integrated curriculum system, merepakkan metode pembelajaran marak, muzakarah, mutala’ah, muhadarah dan pendekatan tematik kontekstual dalam mengkaji kitab kuning, serta memberikan ijasah literal. Sementara pesantren dengan akar budaya Jawa dimiliki oleh Pesantren Sriwangi. Pesantren yang berdiri tahun 1961 ini memiliki karakteristik antara lain : Memiliki 11 pesantren alumni,  dipimpin oleh kyai kitab, berorientasi pada satrinisasi masyarakat, menerapkan disintegrated curriculum system, menggunakan metode pembelajaran sorogan, belahan, lar-laran, syawir, khitabah dan pendekatan literal – tekstual dalam negkaji kitab kuning dan memberikan ijasah oral dan literal.

 

Kesadaran gender kaum wanita muslim telah menimbulkan fenomena baru di era modern saat ini. Yakni Fenomena tingkat perceraian pasangan Muslim  berpendidikan tinggi  terus meningkat.  Perceraian dengan kecenderungan gugat juga lebih banyak dibanding cerai talak. Biasanya tingkat perceraian yang tinggi dialami oleh negara atau wilayah yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif rendah.  Fenomena yang berbalik  ini tentunya telah menimbulkan masalah yang harus dihadapi, baik  pasangan yang bercerai  dan berbagai pihak. Karena perceraian merupakan hilangnya komitmen dalam perkawinan dan yang paling pahit menanggung resikonya adalah  anak-anak yang sebetulkan tidak bersalah.

PERPUSTAKAAN PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Link OPAC; http://lib.pps.uin-suka.ac.id

1. Sejarah Berdirinya

Keberadaan Perpustakaan Pascasarjana senantiasa mengikuti keberadaan institusi/lembaga induknya yakni Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pascasarjana ini dibuka sejak 16 Maret 1983 dengan Keputusan Menteri Agama No.26 Tahun 1983. Ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri Agama No.208 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Agama No.95 Tahun 1999.

Dari awal berdirinya, Perpustakaan Pascasarjana mengalami perpindahan sebanyak tiga kali. Pada tahun 1983 Perpustakaan menyatu dengan Gedung Pascasarjana dan hanya memiliki satu ruangan kecil. Koleksinyapun masih sangat minim. Pada tahun 1997, Perpustakaan pindah ke gedung baru (di lantai 2) yang gedungnya tersambung dengan UPT Perpustakaan (yang sekarang dipakai Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora).

Kemudian sehubungan dengan alih status IAIN menjadi UIN, Pascasarjana pindah ke gedung baru (4 lantai), dan Perpustakaan berada di lantai 3 gedung baru tersebut (sampai sekarang).

Pascasarjana pada awalnya bernama Fakultas Pascasarjana dan Pendidikan Doktor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dipimpin oleh seorang Dekan, namun kemudian diubah menjadi Program Pascasarjana yang dipimpin oleh seorang Direktur. Dari tahun 1983 – 2011 sudah berganti 9 orang kepimpinan. Jabatan Direktur sekarang ini dijabat oleh Prof. Dr. H. Khoiruddin, M.A.

Perpustakaan Pascasarjana dipimpin oleh seorang Kepala Urusan, yang dari tahun 1983 – 2011 sudah berganti 6 orang Kepala Urusan (Kaur). Jabatan Kaur sekarang ini dijabat oleh Drs. Sunarto, dan untuk memberikan layanan kepada pemustaka dibantu 4 orang staf.

2. Visi dan Misi

Visi : Perpustakaan Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi “Perpustakaan yang Unggul di tingkat Regional dan Nasional di level Pascasarjana tahun 2020”.

Misi :

- Menyediakan koleksi yang bermutu untuk menunjang program-program studi yang ada di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.

- Peningkatan sumber daya manusia dan kinerja pengelola perpustakaan.

- Peningkatan fasilitas layanan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka.

3. Alamat Perpustakaan Pascasarjana

Alamat Website (opac) : lib.pps.uin-suka.ac.id

Alamat Fisik : Lantai 3 Gedung Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

4. Jumlah Koleksi

Koleksi Buku Referensi : 146 judul 912 eksemplar.

Koleksi Buku Sirkulasi : 5.581 judul 9.959 eksemplar

Koleksi Tesis : 2.028 judul / eksemplar

Koleksi Disertasi : 411 judul / eksemplar

Koleksi Laporan Penelitian : 73 judul / eksemplar

Koleksi Jurnal tercetak : 178 judul 1.456 eksemplar

5. Fasilitas Penunjang

a. Luas Ruangan

Luas Ruangan Perpustakaan Pascasarjana adalah 495 m2. Seluruh ruangan layanan ber AC. Dari luas ruangan tersebut untuk sementara ini mampu menampung 70 orang pembaca dalam waktu yang bersamaan. Dan tersedia 80 locker penyimpanan tas/buku pemustaka. Serta tersedia 3 unit OPAC untuk penelusuran informasi.

b. Wifi Area

Di dalam ruangan Perpustakaan Pascasarjana telah dipasang Wifi, sehingga pemustaka bisa akses internet sepuasnya, selama jam layanan.

c. e-Journal Area

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melalui Pusat Komputer dan Sistim Infor-masi (PKSI) telah berhasil melakukan penyambungan jaringan ke www.inherent-dikti.net dan e-journal.dikti.go.id, sehingga bisa mengakses :

· ProQuest : Dokumen Majalah , Koran dan Jurnal.

· EBSCO : Sajian tulisan secara full text.

· CENGAGE : Pemberi solusi kegiatan Profesional.

· GARUDA Referensi Ilmiah Indonesia (RII) : akses karya ilmiah dari Akademisi dan Peneliti.

6. Jam Layanan

Hari Senin – Kamis : Jam 08.00 – 14.45 WIB

Hari Jum’at : Jam 08.00 – 11.00 WIB

Istirahat : Jam 11.00 – 13.00 WIB

Layanan Lanjutan : Jam 13.00 – 14.45 WIB

Layanan Program Khusus Mandiri :

Hari Sabtu dan Minggu : Jam 08.30 – 14.00 WIB.

7. Petugas Layanan

Petugas Perpustakaan Pascasarjana berjumlah 5 orang, masing-masing adalah :

a. Drs. Sunarto

b. Nuning Hasanah, SIP., MIP

c. Widiyastuti, SIP

d. Titi

8. Peraturan yang berlaku

a. Anggota Perpustakaan

Semua mahasiswa S2 dan S3 Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang masih aktif (terdaftar) secara otomatis menjadi anggota perpustakaan dan berhak menggunakan/memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.

Selain mahasiswa S2 dan S3, Pegawai dan Dosen yang masih aktif bekerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bisa menjadi anggota perpustakaan dengan cara mendaftarkan diri.

b. Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan

Setiap anggota perpustakaan berhak untuk :

- membaca dan memfotokopi semua koleksi yang disediakan.

- meminjam koleksi Sirkulasi.

Sebaliknya setiap anggota perpustakaan juga mempunyai kewajiban sbb.:

- mentaati peraturan/tata tertib yang berlaku.

- mengembalikan pinjaman koleksi tepat pada waktunya.

c. Jumlah Koleksi yang bisa dipinjam dan lamanya peminjaman

Setiap Anggota bisa meminjam buku sebanyak maksimal 4 eksemplar selama 7 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari kemudian.

d. Larangan bagi Anggota Perpustakaan

- merusak koleksi perpustakaan, seperti : melipat, merobek, mengotori, mencorat-coret.

- Merusak, mengubah, menghilangkan, atau memodifikasi program atau data yang ada di computer.

- Membawa keluar koleksi tanpa melalui prosedur yang berlaku dalam peminjaman.

e. Denda Peminjaman

Keterlambatan mengembalikan pinjaman koleksi, dikenakan denda sebesar Rp.500,-/hari/eksemplar.

f. Bebas Pustaka

Bagi mahasiswa yang sudah lulus, wajibkan menyerahkan Tesis/Disertasinya (hard dan soft kopi) serta abstraknya.

g. Pengunjung dari Luar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pengunjung dari luar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- /orang /kunjungan.